SOKOGURU- Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 kembali jadi sorotan karena banyak siswa mengeluhkan dana bantuan belum cair atau bahkan status sebagai penerima dicabut tiba-tiba.
Padahal, bantuan ini sangat vital untuk siswa dari keluarga tidak mampu, karena mencakup kebutuhan seperti uang saku sekolah, biaya seragam, alat tulis, hingga transportasi ke sekolah.
Tak heran, kata kunci seperti "cara daftar ulang PIP", "penyebab PIP dicabut", hingga "cek penerima PIP 2025" melonjak drastis di mesin pencarian.
Dalam sistem bantuan pendidikan nasional, data Dapodik dan DTKS jadi komponen penting dalam verifikasi.
Selain itu, status rekening aktif juga memengaruhi pencairan dana. Nah, agar tidak kehilangan hak atas bantuan PIP, berikut ini panduan lengkap daftar ulang dan solusi jika bantuan tak kunjung cair.
Panduan Lengkap Daftar Ulang Penerima PIP 2025 agar Tidak Kehilangan Hak Bantuan
Bagi siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerima PIP 2025 tetap aktif, penting untuk segera melakukan daftar ulang, terutama jika data belum tercatat di Dapodik tahun berjalan.
Ada dua cara daftar ulang yang bisa dipilih: secara mandiri atau melalui bantuan sekolah.
Cara Daftar Ulang PIP Secara Mandiri
- Buka aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id
- Klik menu “Daftar”
- Isi formulir data lengkap sesuai identitas siswa
- Unggah dokumen seperti surat keterangan tidak mampu atau Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kirim formulir dan tunggu proses verifikasi online
- Cek status secara berkala
Cara Daftar Ulang Melalui Sekolah
- Minta bantuan guru atau operator sekolah untuk daftar ulang
- Sekolah akan mengisi dan mengirimkan formulir pendaftaran PIP ke Dinas Pendidikan
- Pastikan rekening siswa tetap aktif dan sama dengan tahun sebelumnya. Jika berbeda, wajib aktivasi ulang di bank
Jika setelah daftar ulang dan penetapan SK penerima PIP nomor rekening sama seperti tahun sebelumnya, maka tidak usah aktivasi lagi.
Namun, jika terjadi perubahan rekening atau belum pernah menerima, siswa harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:
- Surat keterangan aktivasi
- Kartu pelajar atau KTP orang tua
- Formulir pembukaan rekening baru
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah nama masih terdaftar sebagai penerima, lakukan langkah berikut:
- Buka situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
- Cari kolom “Cari Penerima PIP”
- Masukkan NISN, NIK, dan jawaban perhitungan
- Klik “Cek Penerima PIP”
- Informasi status akan muncul di layar
Kenapa Bantuan PIP Bisa Dicabut? Ini Penyebabnya
Tidak semua siswa bisa mempertahankan bantuan jika syarat tidak lagi terpenuhi. Berikut alasan umum bantuan PIP dicabut:
- Kondisi ekonomi meningkat, dibuktikan dengan keluar dari DTKS, tidak lagi penerima PKH, atau orang tua memiliki penghasilan di atas Rp 4 juta per bulan
- Siswa meninggal dunia, sehingga bantuan dialihkan
- Rekening siswa tidak aktif dalam jangka waktu penyaluran
Baca Juga:
Bantuan Belum Cair? Ini Penyebab Umumnya
Beberapa penerima mengalami kendala dana PIP belum cair meski terdaftar. Ini penyebab yang sering terjadi:
- Bukan lagi penerima aktif tahun berjalan
- Nomor rekening berbeda dari SK penerima PIP
- Belum aktivasi rekening di bank penyalur
- Dana sudah pernah ditarik sebelumnya
- Masih dalam tahap nominasi, dana baru cair jika rekening aktif
Program Indonesia Pintar 2025 tetap jadi penyelamat bagi jutaan siswa yang berasal dari keluarga prasejahtera.
Tapi tanpa daftar ulang yang tepat, bantuan bisa saja dihentikan permanen. Maka dari itu, siswa dan orang tua harus proaktif memastikan data di Dapodik valid, terdaftar di DTKS, serta menjaga agar rekening tetap aktif.
Jangan sampai karena kelalaian teknis, siswa kehilangan akses pada bantuan pendidikan yang sangat penting ini.(*)